KEPUTUSAN LURAH CIKARET
Nomor :…………………………Tahun 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK MASYARAKAT ( POKMAS ) CIKARET
KELURAHAN
CIKARET KECAMATAN BOGOR SELATAN KOTA BOGOR
TAHUN 2012
LURAH
CIKARET
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Rumah Tidak Layak huni ( RTLH ) Tahun 2012 di Kelurahan
Cikaret perlu dibentuk Kelompok Masyarakat ( POKMAS );
. b. Bahwa berdasarkan PertimbanganSebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam keputusan Lurah Cikaret;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2.
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3.
Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4.
Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah berapa kali
di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang
nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 nomor 4844 );
5.
Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 nomor 1265. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
6.
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan
Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan
Daerah Kota Bogor nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bogor nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 13 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Bogor nomor
7 seri E);
11. Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 3 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor ( Lembaran Daerah Kota Bogor nomor 7 seri
E);
12. Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 3 Tahun 2010
tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010
nomor 1 seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Kelompok
Masyarakat ( POKMAS ) Cikaret Kelurahan Cikaret Tahun 2012 sebagaimana tersebut
dalam Lampiran Keputusan ini
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor
Pada tanggal …………………….2012
LURAH CIKARET
Erwan Siswanto. S.Pd.
Nip.196308011990101002
Tembusan
: disampaikan Kepada Yth.
1.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor.
2.
Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman Kota Bogor.
3.
Camat Bogor Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar